Kronologi Kasus 2 Anak Dijadikan PSK di Cirebon, Korban Dijajakan via Pesan Singkat
 
                 
             
                CIREBON, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Stareskrim Polres Cirebon Kota membongkar kasus penjualan dua anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). JT (50) tersangka muncikari, menjajakan kedua korban melalui aplikasi pengiriman pesan singkat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus prostitusi anak di bawah ini terbongkar berkat laporan warga sekitar yang kerap melihat tersangka melakukan transaksi prostitusi.
 
                                    "Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melalui penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan. Saat digerebek, terbukti, tersangka (JT) bersama dua korban yang masih berusia 14 tahun," kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (3/10/2022).
Hasil interogasi, ujar AKBP M Fahri Siregar, tersangka JT mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi prostitusi anak di bawah umur.
 
                                    
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                