get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Muncikari di Cirebon Ini Tawarkan Anak Rp800.000 per Sekali Kencan

Kronologi Kasus 2 Anak Dijadikan PSK di Cirebon, Korban Dijajakan via Pesan Singkat

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:56:00 WIB
Kronologi Kasus 2 Anak Dijadikan PSK di Cirebon, Korban Dijajakan via Pesan Singkat
JT, tersangka muncikari yang menjual dua anak berusia 14 tahun menjadi PSK di Cirebon. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

CIREBON, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Stareskrim Polres Cirebon Kota membongkar kasus penjualan dua anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). JT (50) tersangka muncikari, menjajakan kedua korban melalui aplikasi pengiriman pesan singkat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus prostitusi anak di bawah ini terbongkar berkat laporan warga sekitar yang kerap melihat tersangka melakukan transaksi prostitusi.

"Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melalui penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan. Saat digerebek, terbukti, tersangka (JT) bersama dua korban yang masih berusia 14 tahun," kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (3/10/2022).

Hasil interogasi, ujar AKBP M Fahri Siregar, tersangka JT mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi prostitusi anak di bawah umur.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut