Kisah Nenek Penjual Nasi Uduk di Rangkasbitung Dapat Kiriman Uang dari Haji Udin
Dalam perbincangannya dengan Komariah, ujar Dedi, diketahui dalam menjalankan usaha, Komariah menggunakan sistem layanan swalayan. Artinya, setiap pelanggan tidak dilayani oleh Komariah.
"Dia jualannya di dalam rumah. Jadi, biasanya yang beli itu nyiduk sendiri, nyimpen duit sendiri. Satu bungkus nasi uduk Rp6.000. Waktu itu dia lagi dikerik di dalam rumah. Nggak tahunya pas ada operasi, pas ada yang lagi makan di warungnya," ujar mantan Bupati Purwakarta dua periode ini.
Nenek Komariah, tutur Dedi, tetap mengaku melanggar aturan PPKM Darurat karena pelanggan makan di tempat, meski tanpa sepengetahuannya. Saat divonis, Komariah merasa keberatan karena denda yang harus dibayar sangat besar Rp400.000.
Sedangkan Komariah tidak mengantongi uang sebesar itu sehingga memutuskan untuk meminjam uang pada adiknya. "Usahanya hampir nggak bisa jalan lagi. Saya kirim (uang) dan saya kasih tambahan untuk modal usaha karena yang dagang ini sudah tua, umur 60 tahun," tutur Dedi.
Editor: Agus Warsudi