get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Hamil Ini Menangis Mengadu ke Dedi Mulyadi karena Terjaring Razia PPKM

Kisah Nenek Penjual Nasi Uduk di Rangkasbitung Dapat Kiriman Uang dari Haji Udin

Sabtu, 17 Juli 2021 - 22:06:00 WIB
Kisah Nenek Penjual Nasi Uduk di Rangkasbitung Dapat Kiriman Uang dari Haji Udin
Mengaku sebagai Haji Udin, anggota DPR Dedi Mulyadi mengirimkan uang untuk membantu penjual nasi uduk di Stasiun Rangkasbitung yang divonis denda PPKM Darurat. (Foto/Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Komariah (60), nenek penjual nasi uduk berkeluh kesah lantaran didenda Rp400.000 setelah melanggar aturan PPKM darurat. Empat terhadap nenek Komariah, anggota DPR Dedi Mulyadi pun mengirimkan uang untuk membayar denda dan sisanya bisa digunakan sebagai modal usaha.

Komariah divonis dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Posko Penegakan Hukum Terpadu Tipiring di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Provinsi Banten, Jumat (16/7/2021) kemarin.

Kabar terkait keluh kesah Komariah tersebut beredar di media sosial hingga akhirnya sampai ke telinga anggota DPR Dedi Mulyadi. Merasa prihatin dengan nasib yang menimpa Komariah, Dedi mencari tahu identitas warga Lebak, Provinsi Banten itu. 

Dedi akhirnya dapat berkomunikasi dengan Komariah melalui sambungan telepon. Saat menyapa Komariah, Dedi mengaku tak mengenalkan diri sebagai anggota DPR, melainkan menyebut diri sebagai Haji Udin. "Saya nggak bilang anggota DPR. Saya ngakunya Haji Udin," kata Dedi, Sabtu (17/7/2021). 

Dalam perbincangannya dengan Komariah, ujar Dedi, diketahui dalam menjalankan usaha, Komariah menggunakan sistem layanan swalayan. Artinya, setiap pelanggan tidak dilayani oleh Komariah.

"Dia jualannya di dalam rumah. Jadi, biasanya yang beli itu nyiduk sendiri, nyimpen duit sendiri. Satu bungkus nasi uduk Rp6.000. Waktu itu dia lagi dikerik di dalam rumah. Nggak tahunya pas ada operasi, pas ada yang lagi makan di warungnya," ujar mantan Bupati Purwakarta dua periode ini. 

Nenek Komariah, tutur Dedi, tetap mengaku melanggar aturan PPKM Darurat karena pelanggan makan di tempat, meski tanpa sepengetahuannya. Saat divonis, Komariah merasa keberatan karena denda yang harus dibayar sangat besar Rp400.000.

Sedangkan Komariah tidak mengantongi uang sebesar itu sehingga memutuskan untuk meminjam uang pada adiknya. "Usahanya hampir nggak bisa jalan lagi. Saya kirim (uang) dan saya kasih tambahan untuk modal usaha karena yang dagang ini sudah tua, umur 60 tahun," tutur Dedi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut