Kisah Nenek Penjual Nasi Uduk di Rangkasbitung Dapat Kiriman Uang dari Haji Udin

BANDUNG, iNews.id - Komariah (60), nenek penjual nasi uduk berkeluh kesah lantaran didenda Rp400.000 setelah melanggar aturan PPKM darurat. Empat terhadap nenek Komariah, anggota DPR Dedi Mulyadi pun mengirimkan uang untuk membayar denda dan sisanya bisa digunakan sebagai modal usaha.
Komariah divonis dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Posko Penegakan Hukum Terpadu Tipiring di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Provinsi Banten, Jumat (16/7/2021) kemarin.
Kabar terkait keluh kesah Komariah tersebut beredar di media sosial hingga akhirnya sampai ke telinga anggota DPR Dedi Mulyadi. Merasa prihatin dengan nasib yang menimpa Komariah, Dedi mencari tahu identitas warga Lebak, Provinsi Banten itu.
Dedi akhirnya dapat berkomunikasi dengan Komariah melalui sambungan telepon. Saat menyapa Komariah, Dedi mengaku tak mengenalkan diri sebagai anggota DPR, melainkan menyebut diri sebagai Haji Udin. "Saya nggak bilang anggota DPR. Saya ngakunya Haji Udin," kata Dedi, Sabtu (17/7/2021).
Editor: Agus Warsudi