Selain Pasal 406 ayat (1) KUHP, pelaku dapat juga dikenakan Pasal 170 KUHP, jika terbukti adanya kekerasan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan). Pasal tersebut menyebutkan 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.'
Sementara, terkait poliandri sendiri, papar dia, disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 1 'pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.'
Baca Juga
Lahan Perhutanan Sosial di Karawang Jadi Tempat Buang Limbah B3, Dedi Mulyadi Kaget
Dalam ayat (2) UU itu, diatur ketentuan poligami, yaitu 'Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan'. "Sedangkan untuk ketentuan sebaliknya (terkait poliandri) tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia," kata dia.
Editor: Asep Supiandi