Kasus Poliandri di Cianjur Berakhir Damai, Suami Kedua Cicil Ganti Rugi Rp10 Juta
CIANJUR, iNews.id - Kasus poliandri (bersuami dua) di Kampung Sodong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, akhirnya diselesaikan secara musyawarah. TS yang merupakan suami pertama yang sekarang menjadi mantan sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.
Dalam mediasi oleh aparat setempat, para pihak, yakni TS dan UA suami kedua dipertemukan di rumah NN (28), wanita berpoliandri. Proses mediasi ini pun disaksikan aparat desa setempat, bhabinkamtibmas, babinsa serta tokoh masyarakat.
"Kasus ini diselesaikan dengan cara musyawarah. Pelapor telah mencabut laporannya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Rabu (18/5/2022).
Sementara itu, hasil mediasi, UA, suami kedua bersedia menggantikan uang ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta. Itu pun tidak secara kontan melainkan dicicil selama satu bulan.
"Ya kemarin ada mediasi, kasusnya diselesaikan secara musyawarah. Kami menjadi pihak yang dirugikan. Sebagai ganti rugi yang bersangkutan (UA) memberikan ganti rugi Rp10 juta, itu pun dengan cara dicicil," kata Rochiman, adik kandung TS.
Sementara itu, terkait pengusiran dan pembakaran baju NN oleh warga, pihak kepolisian belum melakukan langkah lanjutan. Pasalnya, tidak ada laporan dari pihak terkait yang merasa dirugikan.
Editor: Asep Supiandi