Kementerian PPPA Soroti Kasus Poliandri di Cianjur, Sesalkan Aksi Pengusiran
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) soroti kasus poliandri yang terjadi di Cianjur. Dalam kasus itu kementerian menyesalkan adanya perlakuan tak menyenangkan dari warga berupa pengusiran dan pembakaran pakaian milik NN.
Bahkan, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, secara tegas mengecam kekerasan yang dialami NN yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu. Aksi tersebut sempat viral dalam sejumlah pemberitaan pada Senin (16/5/2022) lalu.
KemenPPPA sendiri menerima laporan, aksi pengusiran warga terhadap perempuan berusia 28 tahun tersebut dilakukan karena NN merupakan perempuan yang diduga melakukan poliandri. Namun, dugaan itu tidak seharusnya menjadi pembenaran bagi warga untuk bisa menghakimi N.
“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Bintang dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (18/5/2022).
Alih-alih melakukan main hakim sendiri, Bintang menilai, dalam kasus tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. "Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus NN ini,” kata Menteri.
Editor: Asep Supiandi