Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa
BANDUNG, iNews.id - Uztaz Evie Effendie terancam dijemput paksa setelah tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungn berinisial NAT (19). Ustaz gaul tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KDRT bersama tiga orang lainnya yang masih anggota keluarganya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Evie Effendie dan tiga tersangka lainnya. Pemanggilan pertama terhadap Evie Effendie dijadwalkan pada 9 Desember 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sementara DS selaku ibu tiri korban dan LS yang merupakan bibi korban dipanggil pada 10 Desember 2025 serta IK paman korban pada 11 Desember 2025. Namun seluruh tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kompol Anton menyampaikan penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada para tersangka. Upaya paksa akan dilakukan apabila para tersangka kembali tidak kooperatif.
“Setelah pemanggilan pertama tidak datang, kita kembali layangkan panggilan kedua. Kalau tetap tidak datang, kita lakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatreskrim dikutip dari iNews Bandung Raya, Senin (15/12/2025).
Penyidik menegaskan pemanggilan ini bertujuan untuk pemeriksaan resmi sebagai tersangka. Pada panggilan pertama, para tersangka mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Permintaan tersebut diajukan untuk tanggal 15 dan 16 Desember 2025.
Editor: Donald Karouw