Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

Dodi Gazali Emil menyatakan, selama pembacaan pembelaan, ekspresi Herry tampak tenang. Dia tidak gugup apalagi menangis saat menyampaikan pembelaan dan permintaan pengurangan hukuman itu. "Dari apa yang saya lihat tadi ya (Herry Wirawan) tidak (gugup)," ujar Dodi.
Sementara itu, Ira Margaretha Mambo mengatakan, kehadirannya sebagai kuasa atau penasihat hukum Herry Wirawan adalah ditunjuk oleh majelis hakim dan perkara ini prodeo artinya gratis tidak berbayar. "Kami bersedia dan terdakwa bersedia," kata Ira Margaretha Mambo kepada wartawan seusai di PN Bandung.
Ditanya fakta persidangan, Ira Mambo, sapaan akrabnya, menyatakan, sejak awal kuasa hukum tidak pernah memberikan info. Sebab, hal itu dilarang oleh Undang-undang Peradilan Anak.
"Dinyatakan oleh hakim bahwa perkara ini tertutup, maka fakta persidangan tidak bisa diberikan maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," ujar Ira Mambo.
Editor: Agus Warsudi