get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan

Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:03:00 WIB
Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati mengaku menyesal dan minta pengurangan hukuman (tidak dihukum mati). (Foto: ISTIMEWA)

Disinggung apakah dalam pembelaan Herry Wirawan dan kuasa membantah semua keterangan saksi, ahli, dan fakta persidangan, Ira pun menolak memberikan jawaban. 

"Sekali lagi kami mohon kami tidak bisa memberikan info tentang fakta persidangan karena fakta persidangan ini tertutup. Kecuali nanti putusan terbukan untuk umum," ucap Ira Mambo.

Kuasa hukum juga enggan memberikan tanggapan saat ditanyapa apakah hukuman mati adil atau tidak bagi Herry Wirawan? "Untuk hal tersebut kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ujarnya.

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut