get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan

Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:03:00 WIB
Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati mengaku menyesal dan minta pengurangan hukuman (tidak dihukum mati). (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/1/2022). Dalam pembelaannya, Herry mengaku menyesal dan meminta majelis hakim mengurangi hukuman atau tidak dihukum mati.

Fakta persidangan dengan agenda pleidoi atau pembelaan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Herry Wirawan menyampaikan pembelaan secara pribadi. Namun Herry tidak hadir di persidangan. Dia mengikuti sidang secara online melalui video conference di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim hadir di ruang sidang.

"Pada intinya yang bisa diketahui yang bersangkutan (Herry Wirawan) menyesal. Kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, serta meminta untuk dikurangi hukuman," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan seusai persidangan. 

Dodi Gazali Emil menyatakan, selama pembacaan pembelaan, ekspresi Herry tampak tenang. Dia tidak gugup apalagi menangis saat menyampaikan pembelaan dan permintaan pengurangan hukuman itu. "Dari apa yang saya lihat tadi ya (Herry Wirawan) tidak (gugup)," ujar Dodi. 

Sementara itu, Ira Margaretha Mambo mengatakan, kehadirannya sebagai kuasa atau penasihat hukum Herry Wirawan adalah ditunjuk oleh majelis hakim dan perkara ini prodeo artinya gratis tidak berbayar. "Kami bersedia dan terdakwa bersedia," kata Ira Margaretha Mambo kepada wartawan seusai di PN Bandung. 

Ditanya fakta persidangan, Ira Mambo, sapaan akrabnya, menyatakan, sejak awal kuasa hukum tidak pernah memberikan info. Sebab, hal itu dilarang oleh Undang-undang Peradilan Anak. 

"Dinyatakan oleh hakim bahwa perkara ini tertutup, maka fakta persidangan tidak bisa diberikan maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," ujar Ira Mambo.

Yang pasti, terkait agenda sidang hari ini, tutur Ira Mambo, tim kuasa hukum dan Herry Wirawan telah menyampaikan tanggapan secara utuh menyeluruh terhadap tuntutan JPU.

Intinya, dalam pembelaan, baik Herry Wirawan maupun kuasa hukum, memohonkan hukuman seadil-adilnya. Namun spesifikasi pembelaan tidak bisa diuraikan. 

"(Namun) kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh panjang. Mohon maaf tidak bisa diinfokan. Terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," tuturnya.

Ira Mambo mengatakan, jaksa akan memberikan replik atau tanggapan atas pleidoi, pekan depan, Kamis 27 Januari 2022 akan dibacakan replik terhadap pembelaan terdakwa.

Disinggung apakah dalam pembelaan Herry Wirawan dan kuasa membantah semua keterangan saksi, ahli, dan fakta persidangan, Ira pun menolak memberikan jawaban. 

"Sekali lagi kami mohon kami tidak bisa memberikan info tentang fakta persidangan karena fakta persidangan ini tertutup. Kecuali nanti putusan terbukan untuk umum," ucap Ira Mambo.

Kuasa hukum juga enggan memberikan tanggapan saat ditanyapa apakah hukuman mati adil atau tidak bagi Herry Wirawan? "Untuk hal tersebut kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ujarnya.

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.

Sementara itu, menanggapi tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi. 

"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi tuntutan ini dan itu (hukuman mati dan kebiri) sesuai dengan harapan keluarga," kata Yudi Kurnia kepada wartawan melalui sambungan telepon seusai sidang pada Selasa (11/1/2022). 

Yudi menyatakan, kasus Herry ini masuk dalam perkara kejahatan luar biasa. Karena itu, Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa. 

"Ini kan baru tuntutan. Ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian (kejadian) luar biasa, tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujar Yudi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut