Viral Petugas Linmas Dianiaya Pencuri di Minimarket Cipadung Bandung
BANDUNG, iNews.id – Video amatir yang memperlihatkan aksi brutal seorang pencuri menganiaya petugas keamanan (Linmas) di kawasan Cipadung, Kota Bandung, viral di media sosial.
Pelaku nekat memukul korban hingga tak sadarkan diri hanya karena tidak terima ditegur saat ketahuan mencuri di sebuah minimarket.
Insiden memilukan ini terjadi di depan salah satu minimarket di RT 02 RW 01, Kelurahan Cipadung, Senin (12/1/2026) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Kejadian bermula ketika korban, yang merupakan petugas Linmas setempat, menerima laporan dari kasir minimarket mengenai adanya seorang pria yang melakukan aksi pencurian. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk menegur dan mengonfirmasi tindakan pelaku.
Namun, teguran tersebut justru memicu cekcok mulut. Pelaku yang tersulut emosi menantang korban untuk berduel di luar minimarket. Meski korban terus menghindar, pelaku tiba-tiba membuka jaketnya dan melayangkan pukulan keras tepat ke arah wajah korban.
Dalam video yang viral, terlihat jelas kekejaman pelaku. Setelah korban tersungkur dan tidak sadarkan diri di aspal, pelaku masih sempat menginjak bahu serta menampar pipi korban yang sudah tidak berdaya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan darurat. Saat ini, korban sudah diperbolehkan pulang, namun masih harus menjalani perawatan intensif secara rawat jalan guna memulihkan kondisinya.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Panyileukan bergerak cepat setelah mendapat laporan warga. Petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian.
Panit Reskrim Polsek Panyileukan, Ipda Bambang Dewanto, mengungkapkan bahwa pelaku bukanlah warga asli Kota Bandung.
"Pelaku mengaku baru sepuluh hari tinggal di Bandung untuk bekerja menjaga kolam pemancingan milik pamannya," kata Ipda Bambang.
Kini pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki