Kejaksaan P19 Berkas Kasus Gadis Dijual via MiChat, Kejati Jabar: Perlu Perbaikan
"Untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, tersangka bertambah empat orang. Mereka dilakukan penahanan di sel Polrestabes Bandung dalam rangka pendalaman tersangka," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. "Peran keempat orang ini pernah berhubungan dengan korban," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Saat ini, tutur Kapolrestabes Bandung, polisi masih memburu 10 pelaku lain. Berdasarkan hasil penyelidikan, total pelaku 17 orang yang berkaitan dengan kasus yang sempat viral di media sosial ini. "Empat pelaku (AS, NOP, AA, dan OI) yang ditangkap ini dijerat pasal perizinahan," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi