Kejaksaan P19 Berkas Kasus Gadis Dijual via MiChat, Kejati Jabar: Perlu Perbaikan
Dodi Gazali Emil menyatakan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik masih perlu perbaikan. Sehingga, Kejari Bandung mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Polrestabes Bandung. Namun Dodi tak menjelaskan poin apa saja dalam berkas itu yang harus diperbaiki. "Masih dikembalikan, diminta diperbaiki oleh penyidik," ujar Dodi Gazali Emil.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menangkap tujuh pelaku pemerkosaan penjualan gadis 14 tahun via MiChat. Tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap antara lain, IM (18), MS (18), dan SV alias ABH (16). Sedangkan empat tersangka yang baru ditangkap antara lain, AS (30), NOP (23), AA (24), dan OI (30).
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, keempat pelaku baru ditangkap itu merupakan pria hidung belang yang memperkosa korban. Mereka "menggunakan" korban setelah menghubungi pelaku IM, MS, dan SV melalui MiChat.
Editor: Agus Warsudi