Kejaksaan P19 Berkas Kasus Gadis Dijual via MiChat, Kejati Jabar: Perlu Perbaikan
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerima pelimpahkan berkas kasus gadis 14 tahun diperkosa dan dijual oleh tiga pelaku di Kota Bandung. Namun berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperbaiki dan dilengkapi.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, berkas perkara kasus pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun via MiChat itu baru untuk satu tersangka di bawah umur berjenis kelamin perempuan. Sedangkan berkas perkara pelaku dewa belum dikirim ke Kejari Bandung.
"Jadi untuk pelaku anak berkasnya sudah tahap satu (pelimpahan berkas perkara). Tapi masih P18, P19 (berkas dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik masih perlu perbaikan. Sehingga, Kejari Bandung mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Polrestabes Bandung. Namun Dodi tak menjelaskan poin apa saja dalam berkas itu yang harus diperbaiki. "Masih dikembalikan, diminta diperbaiki oleh penyidik," ujar Dodi Gazali Emil.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menangkap tujuh pelaku pemerkosaan penjualan gadis 14 tahun via MiChat. Tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap antara lain, IM (18), MS (18), dan SV alias ABH (16). Sedangkan empat tersangka yang baru ditangkap antara lain, AS (30), NOP (23), AA (24), dan OI (30).
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, keempat pelaku baru ditangkap itu merupakan pria hidung belang yang memperkosa korban. Mereka "menggunakan" korban setelah menghubungi pelaku IM, MS, dan SV melalui MiChat.
"Untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, tersangka bertambah empat orang. Mereka dilakukan penahanan di sel Polrestabes Bandung dalam rangka pendalaman tersangka," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. "Peran keempat orang ini pernah berhubungan dengan korban," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Saat ini, tutur Kapolrestabes Bandung, polisi masih memburu 10 pelaku lain. Berdasarkan hasil penyelidikan, total pelaku 17 orang yang berkaitan dengan kasus yang sempat viral di media sosial ini. "Empat pelaku (AS, NOP, AA, dan OI) yang ditangkap ini dijerat pasal perizinahan," tutur Kapolrestabes Bandung.
Korban gadis 14 tahun di Bandung disekap selama lebih dari satu pekan dari 15 Desember hingga 22 Desember 2021 dan dijual ke para pria hidung belang oleh tiga tersangka yang telah ditangkap, IM (18), MS (18) dan SV (16).
Jika menolak melayani para pria hidung belang, korban diancam akan dianiaya, bahkan dibunuh oleh para pelaku. Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung tengah memburu 17 orang lain yang diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak ini. AGUS WARSUDI
Editor: Agus Warsudi