get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nurhayati, LPSK: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan karena Jadi Preseden Buruk

Kasus Nurhayati, Polisi Segera Limpahkan Bukti dan Tersangka ke Kejari Cirebon

Jumat, 25 Februari 2022 - 18:43:00 WIB
Kasus Nurhayati, Polisi Segera Limpahkan Bukti dan Tersangka ke Kejari Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (FOTO: Humas Polda Jabar)

LPSK khawatir, penetapan tersangka pada Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu membuat masyarakat takut melaporkan tindak korupsi di lingkungannya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan, LPSK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang kini dihadapi Nurhayati. Bahkan, Hasto meyakinkan bahwa Nurhayati kini berada dalam perlindungan LPSK. 

LPSK, tutur Hasto Atmojo, akan mencoba berkoodinasi dengan Nurhayati dan Polres Cirebon Kota. Jika status Nurhayati tidak berubah dan tetap menjadi tersangka, LPSK akan memberikan perlindungan dengan menjadikan Nurhayati sebagai justice collaborator.

"Kami akan mencoba berkoodinasi. Kalau misal, dia tetap sebagai tersangka, kami akan berusaha melindungi yang bersangkutan (Nurhayati) sebagai justice collaborator. Jadi sebagai pelaku yang bekerja sama, tetapi kami berharap  status sebagai tersangka dibatalkan," tutur Hasto.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut