Kasus Nurhayati, Pendaftaran Praperadilan ke PN Cirebon Ditunda, Ini Penyebabnya

CIREBON, iNews.id - Tim penasihat hukum mantan Kepala Urusan (Kaur) Desa Citemu, Nurhayati mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cirebon di Jalan Wahidin Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022), untuk melayangkan berkas praperadilan terkait status tersangka. Namun, pengajuan tersebut diputuskan ditunda dengan alasan satu dan lain hal.
Elyasa Budiyanto, penasihat hukum Nurhayati, mengatakan, kedatangannya ke PN Cirebon awalnya akan mendaftarkan gugatan praperadilan. Tetapi, tim penasihat hukum telah membuat kuasa baru, yakni tim dari LKBH Alumni UII lima orang.
"Kami membuat pengaduan ke Kemenko Polhukam Pak Mahfud MD. Kami akan membuat surat, karena ada atensi dari beliau untuk perlindungan terhadap Bu Nurhayati," kata Elyasa Budiyanto.
Editor: Agus Warsudi