Kasus Nurhayati, Pendaftaran Praperadilan ke PN Cirebon Ditunda, Ini Penyebabnya

CIREBON, iNews.id - Tim penasihat hukum mantan Kepala Urusan (Kaur) Desa Citemu, Nurhayati mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cirebon di Jalan Wahidin Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022), untuk melayangkan berkas praperadilan terkait status tersangka. Namun, pengajuan tersebut diputuskan ditunda dengan alasan satu dan lain hal.
Elyasa Budiyanto, penasihat hukum Nurhayati, mengatakan, kedatangannya ke PN Cirebon awalnya akan mendaftarkan gugatan praperadilan. Tetapi, tim penasihat hukum telah membuat kuasa baru, yakni tim dari LKBH Alumni UII lima orang.
"Kami membuat pengaduan ke Kemenko Polhukam Pak Mahfud MD. Kami akan membuat surat, karena ada atensi dari beliau untuk perlindungan terhadap Bu Nurhayati," kata Elyasa Budiyanto.
Jadi, ujar Elyasa Budiyanto, saat ini untuk prapradilan ditunda, karena ada sinyal dari Jakarta terkait hal tersebut. "Kemungkinan Kemenkopolhukam akan memberi titik tengah penyelesaian. Apakah perkara Bu Nurhayati ditunda dan dilanjutkan ke perkara pokok yakni kasus kuwunya. Barulah setelah itu bicara kasus Bu Nurhayati," ujarnya.
Elyasa Budiyanto menuturkan, sebagai tim penasehat hukum pihaknya tentu akan membela dan menguntungkan kliennya. "Infonya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan ke sini untuk menjemput Bu Nurhayati. Tetapi Bu Nurhayati sedang isolasi mandiri," tutur Elyasa.
Ditanya apakah ada intervensi pihak tertentu agar langkah praperadilan ditunda, Elyasa mengatakan, hal tersebut tidak ada. Tetapi beberapa pihak sedang berupaya agar terjadi keputusan yang sama-sama menguntungkan.
"Setidaknya kalau perkara pokok (perkara kuwu) lanjut, perkara Bu Nurhayati menjadi yang berikutnya tidak serta merta menjadi masuk sel, berkasnya berbeda," ucap Elyasa Budiyanto.
Sebelumnya, Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Desa Citemu, Kecamatan Mundu akan mengambil langkah hukum atas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.
Upaya langkah hukum tersebut yakni pengajuan pra peradilan ke pengadilan negeri Cirebon. Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto.
"Kami mempertanyakan kenapa menjadi harus tersangka, kami akan praperadilan kalau begitu, sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Elyasa, Senin (21/2/2022).
Setelah konferensi pers pihak kepolisian, lanjut Elyasa, pihaknya mengetahui dasar ditetapkannya Nurhayati yakni hanya dipersoalan administrasi. "Maladministrasi, kata gampangnya. Klien kami melanggar Permendagri Nomor 66," tuturnya.
Jika itu yang menjadi dasar, kata Elyasa, semestinya semua diperiksa, serangkaian pengambilan dana tersebut. Bukan hanya Nurhayati. "Kata Permendagri, penyerahan dana ke kasi. Itu Nurhayati serahkan itu ke Kasi, sudah sesuai alur, ada bukti-buktinya. Nurhayati sudah melakukan sesuai Permendagri," ucap Elyasa.
Jika Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, kata Elyasa, unsur lain di Pemerintah Desa Citemu pun yang terlibat dalam alur dana tersebut bisa juga dijadikan tersangka. "Harusnya klien kami dilindungi, jangan malah menerkam si pemberi informasi," kata Elyasa.
Editor: Agus Warsudi