get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nurhayati, LPSK: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan karena Jadi Preseden Buruk

Kasus Nurhayati, Polisi Segera Limpahkan Bukti dan Tersangka ke Kejari Cirebon

Jumat, 25 Februari 2022 - 18:43:00 WIB
Kasus Nurhayati, Polisi Segera Limpahkan Bukti dan Tersangka ke Kejari Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, penyidik Polres Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka ke Kejari Kabupaten Cirebon.

"Sekarang (berkas perkara dugaan korupsi di Desa Citemu) sudah P21. Kewenangan sudah berada di JPU (jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Cirebon). Sekarang tinggal pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti," kata Kabid HUmas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan melalui video, Jumat (25/2/2022).

Terkait status Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, telah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahanan, baik oleh Polres Cirebon Kota maupun Kejari Kabupaten Cirebon. 

"Penetapan tersangka Nurhayati ini sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan norma hukum dan kaidah yang ada. Apalagi penyidikan didasarkan kepada Kitab UHAP, otomatis hal ini terkait denga mekanisme hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, penetapan tersangka Nurhayati menuai polemik setelah video curhat mantan Kaur Keuangan Desa Citemu itu viral di media sosial. Nurhayati menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, sebab dirinya merupakan orang yang pertama kali membocorkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu menyayangkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sebab, informasi awal dan data-data terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019-2020 itu berasal dari Nurhayati.

Kepala BPD Citemu Lukman Nurhakim mengatakan, pelapor kasus itu ke Polres Cirebon Kota memang bukan Nurhayati. Namun Nurhayati lah yang membocorkan dugaan korupsi Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi ke BPD Citemu.

Selanjutnya, BPD Citemu melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polisi. "Bu Nurhayati itu tidak melapor secara langsung kepada pihak kepolisian, tapi saya selaku BPD yang menampung aspirasi desa, baik perangkat desa maupun masyarakat. Nurhayati itu laporannya ke saya, ke BPD," kata Lukman Nurhakim kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Saat melapor ke Polres Cirebon Kota, ujar Lukman Nurhakim, dirinya merahasiakan identitas pemberi informasi awal dugaan korupsi agar posisinya aman. Sehingga, lembaga BPD Citemu yang melakukan pelaporan resmi ke polisi.

"Ini semua juga ada surat-surat Bu Nurhayati. Berulang Bu Nurhayati mengingatkan saya, bahwa kuwu sudah luar biasa (melakukan pelanggaran), dan itu namanya Nurhayati saya rahasiakan karena takut ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Terkait ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka, tutur Lukman, sangat menyayangkan karena informasi dan data-data itu Nurhayati yang membuka. "Kenapa saksi yang mengeluarkan data-data kok dijadikan tersangka. Itu yang sangat saya beratkan," tutur Ketua BPD Citemu.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menaruh perhatian besar terhadap nasib Nurhayati yang ditetapkan polisi sebagai tersangka seusai membongkar kasus korupsi dana APBDdes. LPSK khawatir kasus Nurhayati menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). 

LPSK khawatir, penetapan tersangka pada Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu membuat masyarakat takut melaporkan tindak korupsi di lingkungannya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan, LPSK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang kini dihadapi Nurhayati. Bahkan, Hasto meyakinkan bahwa Nurhayati kini berada dalam perlindungan LPSK. 

LPSK, tutur Hasto Atmojo, akan mencoba berkoodinasi dengan Nurhayati dan Polres Cirebon Kota. Jika status Nurhayati tidak berubah dan tetap menjadi tersangka, LPSK akan memberikan perlindungan dengan menjadikan Nurhayati sebagai justice collaborator.

"Kami akan mencoba berkoodinasi. Kalau misal, dia tetap sebagai tersangka, kami akan berusaha melindungi yang bersangkutan (Nurhayati) sebagai justice collaborator. Jadi sebagai pelaku yang bekerja sama, tetapi kami berharap  status sebagai tersangka dibatalkan," tutur Hasto.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut