Kasus Nurhayati, Polisi Segera Limpahkan Bukti dan Tersangka ke Kejari Cirebon

"Penetapan tersangka Nurhayati ini sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan norma hukum dan kaidah yang ada. Apalagi penyidikan didasarkan kepada Kitab UHAP, otomatis hal ini terkait denga mekanisme hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, penetapan tersangka Nurhayati menuai polemik setelah video curhat mantan Kaur Keuangan Desa Citemu itu viral di media sosial. Nurhayati menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, sebab dirinya merupakan orang yang pertama kali membocorkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu menyayangkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sebab, informasi awal dan data-data terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019-2020 itu berasal dari Nurhayati.
Editor: Agus Warsudi