Kasus Nagreg, Danpuspomad: Hukum Tak Pandang Bulu, Apa pun Pangkatnya Diganjar Setimpal

Letjen TNI Chandra Sukotjotiga menyatakan, oknum anggota TNI AD dipastikan telah ditahan di sel tahanan Pomdam Jaya. Penyidikan terhadap tiga terduga pelaku itu dipusatkan di Puspomad. "Berkas perkara ditarget rampung pekan ini lalu disidangkan di pengadilan militer," ujar Letjen TNI Chandra Sukotjo.
Danpuspom menuturkan, proses penyidikan melibatkan unsur kepolisian untuk memperkuat bukti. "Dapat dukungan luas dari kepolisian RI maupun instansi lain. Kami mendapatkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," tutur Danpuspom.
Diketahui, saat kecelakaan terjadi, mobil Isuzu Panther warna hitam berpelat nomor polisi (nopol) B 300 Q dikemudikan oleh Kopda DA yang bertugas di Kodim Demak. Sedangkan mobil tersebut merupakan milik Kolonel Inf Priyanto.
Diberitakan sebelumnya, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah sejoli ini ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.
Editor: Agus Warsudi