Kasus Nagreg, Danpuspomad: Hukum Tak Pandang Bulu, Apa pun Pangkatnya Diganjar Setimpal
                
            
                GARUT, iNews.id - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Sukotjo menegaskan, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Apapun pangkat oknum TNI AD yang melakukan pelanggaran hukum, akan diganjar setimpal dengan perbuatannya.
Penegasan ini disampaikan Danpupomad menanggapi proses hukum yang dilakukan Puspomad terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda AS, terduga pelaku tabrak lari Hadi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.
                                    Selain menabrak, ketiga terduga pelaku membuat korban sejoli itu ke Sungai Serayu wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah. Setelah itu, ketiga pelaku melaksanakan tugas seperti biasa.
"Bapak KSAD sudah menyampaikan tadi, bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana, akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Danpuspomad saat mendampingi KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka Handi di Kampung/Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
                                    Letjen TNI Chandra Sukotjotiga menyatakan, oknum anggota TNI AD dipastikan telah ditahan di sel tahanan Pomdam Jaya. Penyidikan terhadap tiga terduga pelaku itu dipusatkan di Puspomad. "Berkas perkara ditarget rampung pekan ini lalu disidangkan di pengadilan militer," ujar Letjen TNI Chandra Sukotjo.
                                    Danpuspom menuturkan, proses penyidikan melibatkan unsur kepolisian untuk memperkuat bukti. "Dapat dukungan luas dari kepolisian RI maupun instansi lain. Kami mendapatkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," tutur Danpuspom.
Diketahui, saat kecelakaan terjadi, mobil Isuzu Panther warna hitam berpelat nomor polisi (nopol) B 300 Q dikemudikan oleh Kopda DA yang bertugas di Kodim Demak. Sedangkan mobil tersebut merupakan milik Kolonel Inf Priyanto.
                                    Diberitakan sebelumnya, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah sejoli ini ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.
                                    Korban Handi dan Salsabila diduga dibuang oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut seusai terjadi peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Biddokes Polda Jateng, saat dibuang ke Sungai Serayu, korban Handi masih dalam hidup walanpun sedang tidak sadarkan diri.
Ini dibuktikan dengan ditemukannya air dan pasir di paru-paru korban Handi. Selain itu, luka akibat kecelakaan yang dialami Handi tergolong ringan atau tidak menyebabkan kematian.
Sedangkan korban Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian tabrakan. Salsabila mengalami luka parah di kepala bagian belakang dan retak tulang tengkorak.
Editor: Agus Warsudi