get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tahun Kepemimpinan Aa Umbara-Hengki, Buruh KBB Nilai Belum Sesuai Harapan

Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober 2021 - 15:57:00 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara
Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)

Jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama lima tahun seusai terdakwa menjalani hukuman. 

Dalam dakwaannya, jaksa KPK juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," tutur jaksa KPK.

Diketahui pada sidang Rabu (6/10/2021) lalu, sempat mencuat ke publik terkait fakta adanya ASN yang harus membayar uang Rp10 juta untuk memuluskan mutasi jabatan kepada salah satu anak Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, yang bernama Asep Lukman. 

Sedangkan pada sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna, Jumat (10/9/2021) di Pengadilan Tipikor Bandung, menghadirkan dua mantan ajudan dan seorang sekretaris pribadi (sekpri) Aa Umbara.  

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut