Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara
Topik yang dipertanyakan terkait gratifikasi sesuai Pasal 12 B, yaitu dakwaan kedua yang disangkakan terhadap terdakwa Aa Umbara terkait dugaan adanya aliran uang untuk Aa Umbara melalui ajudan dan sekprinya itu.
Barang bukti yang dihadirkan berupa rekening koran periode Oktober 2018 sampai 2 November 2020 milik Kamal, ajudan Aa Umbara. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal aliran uang dari rekening Kamal tersebut ke berbagai pihak.
Kamal pun menjawab bahwa dia kerap diminta oleh Aa Umbara untuk mengirimkan uang ke berbagai relawan, terutama saat menjelang momen Idul Fitri untuk tunjangan hari raya (THR) yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp5 juta.
Editor: Agus Warsudi