get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus KDRT di Karawang, Menjelang Sidang Vonis, Valencya Terlihat Cemas

Kasus KDRT di Karawang, Valencya Sujud Syukur setelah Divonis Bebas

Kamis, 02 Desember 2021 - 17:55:00 WIB
Kasus KDRT di Karawang, Valencya Sujud Syukur setelah Divonis Bebas
Valencya sujud syukur di lantai ruang sidang setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Karawang. (Foto: NILAKUSUMA)

KARAWANG, iNews.id - Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, Valencya alias Nengcy Lim (45), divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (2/12/20211). Seusai vonis, Valencya sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negari (PN) Karawang.

Dalam sidang di PN Karawang yang dipimpin ketua majelis hakim Ismail Gunawan, Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan. Mendengar vonis hakim, Valencya langsung sujud syukur di lantai dan menagis.

Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan hakim memutuskan Valencya harus bebas dari segala tuntutan serta dipulihkan harkat dan martabatnya. 

Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.

Sementara itu, Valencya mengatakan, lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak karena selama mengadapi perkara hukum ini, waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut