get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus KDRT di Karawang, Menjelang Sidang Vonis, Valencya Terlihat Cemas

Kasus KDRT di Karawang, Valencya Sujud Syukur setelah Divonis Bebas

Kamis, 02 Desember 2021 - 17:55:00 WIB
Kasus KDRT di Karawang, Valencya Sujud Syukur setelah Divonis Bebas
Valencya sujud syukur di lantai ruang sidang setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Karawang. (Foto: NILAKUSUMA)

Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut. Hasilnya, tim JPU Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dinonaktifkan.

Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh tim Jampidum. JPU Kejagung lantas mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya. JPU pun menuntut Valencya bebas.

Sebaliknya, JPU menuntut pelapor, Chan Yung Ching dihukum 6 bulan penjara dan percobaan 1 tahun. Chan dituduh melakukan penelantaran terhadap anak dan istrinya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut