Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang
BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya yang mengomeli suami mabuk. Tim JPU mengganti tuntutan menjadi bebas.
Dalam pertimbangan replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021), jaksa dari Kejagung menilai perbuatan suami Chan Yu Ching yang menyebabkan perkara ini terjadi.
"Tidak hanya dilihat karena terdakwa mengatakan kata-kata tidak sopan atau saksi korban tidak tahan karena tertekan batin atas sikap perilaku terdakwa. Hal tersebut bukan merupakan pidana, justru perbuatan saksi korban lah yang membuat ini terjadi," kata JPU Kejagung.
Meski dalam perkara ini JPU telah menjatuhkan tuntutan, tetapi tak ada larangan untuk mengubah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itulah, JPU Kejagung menarik tuntutan sebelumnya yang dijatuhkan selama satu tahun menjadi bebas.
Editor: Agus Warsudi