get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Kejagung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara, Valencya Bebas dari Hukuman

Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang

Selasa, 23 November 2021 - 16:27:00 WIB
Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang
Valencya dalam sidang replik yang dibacakan tim JPU. (Foto: ISTIMEWA/KEJATI JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya yang mengomeli suami mabuk. Tim JPU mengganti tuntutan menjadi bebas.

Dalam pertimbangan replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021), jaksa dari Kejagung menilai perbuatan suami Chan Yu Ching yang menyebabkan perkara ini terjadi.

"Tidak hanya dilihat karena terdakwa mengatakan kata-kata tidak sopan atau saksi korban tidak tahan karena tertekan batin atas sikap perilaku terdakwa. Hal tersebut bukan merupakan pidana, justru perbuatan saksi korban lah yang membuat ini terjadi," kata JPU Kejagung.

Meski dalam perkara ini JPU telah menjatuhkan tuntutan, tetapi tak ada larangan untuk mengubah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itulah, JPU Kejagung menarik tuntutan sebelumnya yang dijatuhkan selama satu tahun menjadi bebas.

"Menurut peraturan perundang-undangan jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian. Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap terdakwa (Valencya)," ujar JPU.

"Perubahan tuntutan tersebut didasarkan pada subjektivitas penuntut umum dan tidak dilandasi keadilan objektivitas di mana kehidupan sosial terdakwa Valencya yang kami pandang sudut sosiologis dan psikologis dan tekanan perbuatan saksi korban yaitu suaminya sendiri membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa," tuturnya.

Dalam persidangan itu, jaksa juga membacakan ringkasan isi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum dan Valencya berjudul 'habis gelap terbitlah kriminalisasi'. Pleidoi itu dibacakan Valencya dalam sidang pekan lalu.

Selain itu, Jaksa menyebut korban pelapor Chan Yu Ching,  mantan suami Valencya, disebut mengalami gangguan psikis. Namun, jaksa menilai bahwa Valencya juga turut mengalami gangguan psikis. "Tidak hanya saksi korban yang terganggu psikisnya, tapi terdakwa juga menanggung penderitaan dan keguncangan psikis," ucap JPU.

Menurut jaksa berdasarkan pemeriksaan dari RS Siloam dan psikilog Polda Jabar, Chan Yu Ching meskipun mengalami gangguan psikis masih tetap bisa beraktivitas normal.

"Mengingat korban tidak dalam penanganan khusus untuk merehabilitasi keadaan. Korban mampu berinteraksi dengan koleganya. Sebagaimana bukti yang terungkap dalam persidangan berkas perkara maupun yang terbuka di sidang nyatanya perseteruan terdakwa dan korban sudah terjadi lama dan perceraian tahun 2018 dan rujuk setelah mediasi dan cerai kembali secara sah tahun 2020," ujarnya.

Diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching. Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga terjadi pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut