get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Kejagung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara, Valencya Bebas dari Hukuman

Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang

Selasa, 23 November 2021 - 16:27:00 WIB
Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang
Valencya dalam sidang replik yang dibacakan tim JPU. (Foto: ISTIMEWA/KEJATI JABAR)

Menurut jaksa berdasarkan pemeriksaan dari RS Siloam dan psikilog Polda Jabar, Chan Yu Ching meskipun mengalami gangguan psikis masih tetap bisa beraktivitas normal.

"Mengingat korban tidak dalam penanganan khusus untuk merehabilitasi keadaan. Korban mampu berinteraksi dengan koleganya. Sebagaimana bukti yang terungkap dalam persidangan berkas perkara maupun yang terbuka di sidang nyatanya perseteruan terdakwa dan korban sudah terjadi lama dan perceraian tahun 2018 dan rujuk setelah mediasi dan cerai kembali secara sah tahun 2020," ujarnya.

Diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching. Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga terjadi pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut