Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Kuasa Hukum SG: Fakta Persidangan Penuhi Unsur Penipuan dan TPPU
Terakhir, kata Jhon, perwakilan Bukopin Wilayah Bandung dan Cirebon, di persidangan menyatakan, SPBU Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Cirebon, telah dijaminkan oleh saudara terdakwa Irfan dan Endang.
"Ini sangat luar biasa. Ini di luar nalar bagi saksi korban (SG). Seharusnya, SPBU yang sudah dibiayai dari pembelian lahan, pembebasan tanah, pembangunan, sampai beroperasi oleh korban SG, tidak dijaminkan ke bank," ucap Jhon.
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara digelar di PN Bale Bandung, Jumat (9/12/2022) dan Senin (12/12/2022). Sejumlah saksi hadir di persidangan.
Semua saksi hadir di PN Bale Bandung, sedangkan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusmawaty, mengikuti persidangan secara online. Irfan dan Endang berada di Lapas Narkoba Jelekong Baleendah.
Editor: Agus Warsudi