get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar

Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Kuasa Hukum SG: Fakta Persidangan Penuhi Unsur Penipuan dan TPPU

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:18:00 WIB
Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Kuasa Hukum SG: Fakta Persidangan Penuhi Unsur Penipuan dan TPPU
Sidang kasus penipuan dan penggelapan serta TPPU modus bisnis SPBU yang diduga dilakukan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Terakhir, kata Jhon, perwakilan Bukopin Wilayah Bandung dan Cirebon, di persidangan menyatakan, SPBU Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Cirebon, telah dijaminkan oleh saudara terdakwa Irfan dan Endang.

"Ini sangat luar biasa. Ini di luar nalar bagi saksi korban (SG). Seharusnya, SPBU yang sudah dibiayai dari pembelian lahan, pembebasan tanah, pembangunan, sampai beroperasi oleh korban SG, tidak dijaminkan ke bank," ucap Jhon.   

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara digelar di PN Bale Bandung, Jumat (9/12/2022) dan Senin (12/12/2022). Sejumlah saksi hadir di persidangan.

Semua saksi hadir di PN Bale Bandung, sedangkan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusmawaty, mengikuti persidangan secara online. Irfan dan Endang berada di Lapas Narkoba Jelekong Baleendah.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut