get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar

Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Kuasa Hukum SG: Fakta Persidangan Penuhi Unsur Penipuan dan TPPU

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:18:00 WIB
Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Kuasa Hukum SG: Fakta Persidangan Penuhi Unsur Penipuan dan TPPU
Sidang kasus penipuan dan penggelapan serta TPPU modus bisnis SPBU yang diduga dilakukan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Persidangan kasus penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Sejumlah saksi telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Jhon Pengestu SH MH, kuasa hukum korban SG mengatakan, berdasarkan fakta persidangan pada Senin (12/12/2022), dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, jelas telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban SG yang diduga dilakukan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty. 

"Pertama saksi Angga (Angga Pratagama) yang merupakan ajudan (terdakwa) dari 2009 sampai 2014. Dia sangat mengetahui betul kegiatan saudara Irfan Suryanegara (terdakwa) yang saat itu menjadi Ketua DPRD Jabar. Karena Angga ini melekat," kata Jhon Pangestu, Rabu (14/12/2022).

Saksi Angga, ujar Jhon Pangestu, saat ditanyakan jaksa apakah mengenal saudara saksi korban SG, dia mengaku mengenal. Kemudian jaksa juga mempertanyakan apakah saudara memfasilitasi pertemuan antara SG dengan Irfan Suryanegara, saksi Angga juga mengaku pernah.

"Bahkan hakim menyatakan dan mempertanyakan kepada saudara saksi apakah pernah menggunakan rekening Sulaeman? (Angga mengaku) pernah beberapa kali (mentransfer uang melalui rekening Sulaeman). Ini menandakan, jaksa mempunyai keyakinan, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan serta TPPU," ujar Jhon Pangestu.

"Angga ini ajudan. Saksi Angga mengetahui proses pembangunan vila dan SPBU di Palabuhanratu Sukabumi, Cikidang, Cirebon. Kemudian Karawang itu kan sangat mengetahui," tutur dia.

Berdasarkan fakta persidangan itu, kata Jhon, pertama, proses TPPU telah terjadi. Kedua, semua aset-aset dalam pembangunan SPBU, pembelian tanah, dan vila, itu diatasnamakan istrinya, yaitu, terdakwa Endang Kusumawaty.

"Kemudian, saksi Panji Prawinugraha. Juga dalam posisi sama. Pernah juga memfasilitasi beberapa pertemuan (antara Irfan dan korban SG) baik melalui chatting maupun telepon. (Saksi Panji) menyatakan saksi korban SG, pernah difasilitasi bertemu dengan Irfan Suryanegara sebagai terdakwa," ucap Jhon Pangestu.

"Ini hal-hal yang memang menjadi catatan kami sebagai kuasa hukum, fakta-fakta persidangan sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan serta TPPU," ujarnya.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Mabes Polri, tutur Jhon Pangestu, untuk membayar utang, terdakwa Irfan Suryanegara mengaku memberikan pekerjaan atau proyek pemerintah. 

"Padahal saudara SG korban tidak pernah bermain berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah di Provinsi Jabar. Ini sudah dinyatakan oleh saksi Iskandar, selaku Kepala UPT Pelelangan Provinsi Jawa Barat. Dengan nyata dan tegas, saudara Iskandar tidak pernah mengenal SG, korban," tutur Jhon. 

Berarti terdakwa Irfan dalam BAP di Bareskrim Mabes Polri, kata dia, bohong. Berdasarkan fakta persidangan sesuai keterangan Iskandar, keterangan Irfan terbantahkan. 

"Bahkan ada surat secara institusi, pak Iskandar menjamin apa yang dituduhkan Irfan yang saat itu sebagai pimpinan DPRD Jabar, tidak benar. Iskandar tidak pernah mengenal SG," ucapnya.

Jhon Pangestu menilai, semua fakta semakin terbuka di persidangan. Saksi Sulaeman mengaku memiliki rekening penampungan. Fakta itu dibenarkan oleh saksi Baihaki (Baihaqi Setiawan). Setiap operasional, sejak 2014 sampai dengan 2019, banyak aliran dana melalui rekening-rekening milik Sulaeman.

"Ini dinyatakan, fakta persidangan. Karena itu kami memiliki keyakinan, apa yang disampaikan dalam fakta persidangan, sudah memenuhi unsur," ujar Jhon Pangestu.

Hakim dalam setiap pemeriksaan, tutur dia, selalu menanyakan kepada terdakwa berserta istrinya apakah keterangan saksi-saksi benar semua, benar sebagian, salah semua, benar semua. Semua keterangan saksi diakui oleh terdakwa, tidak membantah. "Mudah-mudahan sesuai fakta persidangan, hakim tidak salah membuat keputusan," tutur dia.

Terakhir, kata Jhon, perwakilan Bukopin Wilayah Bandung dan Cirebon, di persidangan menyatakan, SPBU Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Cirebon, telah dijaminkan oleh saudara terdakwa Irfan dan Endang.

"Ini sangat luar biasa. Ini di luar nalar bagi saksi korban (SG). Seharusnya, SPBU yang sudah dibiayai dari pembelian lahan, pembebasan tanah, pembangunan, sampai beroperasi oleh korban SG, tidak dijaminkan ke bank," ucap Jhon.   

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara digelar di PN Bale Bandung, Jumat (9/12/2022) dan Senin (12/12/2022). Sejumlah saksi hadir di persidangan.

Semua saksi hadir di PN Bale Bandung, sedangkan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusmawaty, mengikuti persidangan secara online. Irfan dan Endang berada di Lapas Narkoba Jelekong Baleendah.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut