get app
inews
Aa Text
Read Next : Fase Kritis Covid-19, Tahun Ajaran Baru Sekolah di Cimahi Kemungkinan Agustus

Kasus Covid-19 di Cimahi Naik, PPKM Mikro Diperpanjang sampai 28 Juni

Rabu, 16 Juni 2021 - 12:36:00 WIB
Kasus Covid-19 di Cimahi Naik, PPKM Mikro Diperpanjang sampai 28 Juni
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap kesepuluh mulai dari 15-28 Juni 2021. Perpanjangan PPKM mikro dilakukan sebagai upaya menekan kasus Covid-19 yang meningkat.

Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Ngatiyana mengatakan, selama pelaksanaan PPKM Mikro tahap sembilan, terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Cimahi. Kondisi itu terjadi akibat mobilitas tinggi dan pergerakan orang antardaerah saat libur Lebaran walaupun dilarang pemerintah.

"Sebelumnya Cimahi PPKM mikro dan kini diperpanjang, tapi kasus masih naik. Itu bukan hanya Cimahi tapi di tanah Jawa, termasuk Jawa Barat tren kasusnya memang naik," kata plt Wali Kota Cimahi, Rabu (16/6/2021).

Ngatiyana mengemukakan, meski kasus naik, tapi Kota Cimahi masih berada di zona orange. Untuk kasus yang terkonfirmasi positif aktif sebanyak 68 orang. Total warga Cimahi terpapar Covid-19 sejak pandemi awal 2020 sampai saat ini, sebanyak 6.602 orang. 

"Sedangkan warga Cimahi yang saat ini masih menjalani isolasi di rumah sakit hanya 19 orang, selebihnya isolasi mandiri di rumah," ujar Ngatiyana.

Meski Cimahi saat ini masih di zona oranye, tutur plt Wali Kota Cimahi, harus tetap waspada. Sebab kondisinya hanya empat strip di bawah zona merah. Sehingga jika ada kenaikan kasus yang tidak terkendali sedikit saja, tidak menutup kemungkinan Cimahi akan masuk ke zona merah. 

"Ini harus jadi perhatian masyarakat dan semua elemen lainnya agar disiplin menjaga prokes agar terhindar dari penularan Covid-19," tutur plt Wali Kota Cimahi. 

Terkait PPKM mikro yang diperpanjang, Ngatiyana menginstruksikan satgas Covid-19 di tingkat kelurahan mengajak RW zona merah supaya dijaga menggunakan satu pintu keluar masuk sehingga pendatang dapat terkontrol. 

Satgas kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar lebih aktif mengadakan patroli ditempat-tempat  kerumunan. Pasar modern harus tutup pada pukul 21.00 WIB dan pembatasan aktivitas di pasar tradisional dan pasar tumpah hanya 20 persen.

Serta melakukan penyemprotan disinfektan disemua kecamatan dan kelurahan. "Kami juga antisipasi lonjakan pasien ke rumah sakit dengan menambah bed, seperti bantuan rujukan dari Rumah Sakit Baros sekitar 15 bed apabila terjadi lonjakan kasus," ucap Ngatiyana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut