get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang

Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang Bebas, Jaksa Tuntut Pelapor 6 Bulan Penjara

Selasa, 23 November 2021 - 16:51:00 WIB
Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang Bebas, Jaksa Tuntut Pelapor 6 Bulan Penjara
Valencya dalam sidang replik yang dibacakan JPU. Dalam replik itu, JPU membebaskan Valencya dan menuntut suaminya Chan Yu Ching dihukum 6 bulan penjara. (Foto: ISTIMEWA/KEJATI JABAR)

Unsur-unsur penelantaran dinilai terpenuhi. "Bahwa yang dilakukan adalah tindakan penelantaran. Unsur menelantarkan dan terbukti menurut hukum," ujar jaksa. 

Selain hal memberatkan, jaksa juga membacakan hal meringankan. Dalam hal meringankan, jaksa tak menemukan hal meringankan dan alasan untuk menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh Chan Yun Ching. 

"Hal memberatkan terdakwa tidak pernah menafkahi istri dan anak sejak Februari 2019 sampai sekarang. Terdakwa sering marahi istrinya. Hal meringankan, tidak ditemukan hal meringankan," tuturnya. 

Diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan KDRT terhadap suaminya Chang Yu Ching. Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu. 

Di sisi lain, Valencya juga melaporkan mantan suaminya itu. Chan Yun Ching pun diseret ke meja hijau atas kasus penelantaran keluarga.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut