get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang

Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang Bebas, Jaksa Tuntut Pelapor 6 Bulan Penjara

Selasa, 23 November 2021 - 16:51:00 WIB
Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang Bebas, Jaksa Tuntut Pelapor 6 Bulan Penjara
Valencya dalam sidang replik yang dibacakan JPU. Dalam replik itu, JPU membebaskan Valencya dan menuntut suaminya Chan Yu Ching dihukum 6 bulan penjara. (Foto: ISTIMEWA/KEJATI JABAR)

Kasus istri dituntut 1 tahun penjara gegara mengomeli suami yang mabuk berbuntut panjang. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus.

Hasil eksaminasi, Jampidum menemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut. Akhirnya, tim JPU Kejari Karawang dinonaktifkan. Bahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dimutasi dan saat ini dalam pemeriksaan.

Sedangkan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar memeriksa tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang menangani laporan Chan Yu Ching.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut