get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Kelola Investasi Bodong, Tipu 300 Orang, Raup Rp5,7 Miliar

Investasi Bodong Untung Rp300 Juta, Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Beli Mobil

Rabu, 19 Januari 2022 - 20:08:00 WIB
Investasi Bodong Untung Rp300 Juta, Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Beli Mobil
Mobil dan motor yang dibeli tersangka LA dan kekasihnya RM dari keuntungan investasi bodong. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 kuhpidana juncto Pasal 55,56 juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

"Kini, tersangka LA dan RM, pasangan kekasih, meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan satu tersangka, EL tidak ditahan karena baru melahirkan bayi dan masih menyusui. Atas pertimbangan kemanusiaan, pelaku EL (Evi Lestariani) tidak ditahan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut