TASIKMALAYA, iNews.id - Pasangan kekasih yang berstatus mahasiswa, Livia Anggraeni (22) dan Rivaldi Muhsin (22), serta seorang temannya Evi Lestariani (22), meraup keuntungan Rp300 juta dari total uang investasi bodong yang mereka kelola dengan skema ponzi. Uang itu dibegunakan pelaku untuk membeli handphone, laptop, motor, dan mobil.
Fakta ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Kelola Investasi Bodong, Tipu 300 Orang, Raup Rp5,7 Miliar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, investasi bodong atau ilegal dengan skema ponzi itu dikelola oleh tiga tersangka sejak September hingga 21 Oktober 2021.
Caranya, mereka mengirimkan tulisan atau catatan LIST INVEST kepada status pribadi dan Grup WhastsApp SLOT INVES BY LIVIA dan GET INVES BY LIVIA untuk menawarkan dan mengajak para korban menginvestasikan mereka dengan janji keuntungan 40 persen dari jumlah uang yang investasi.
Editor : Agus Warsudi