Investasi Bodong Untung Rp300 Juta, Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Beli Mobil
TASIKMALAYA, iNews.id - Pasangan kekasih yang berstatus mahasiswa, Livia Anggraeni (22) dan Rivaldi Muhsin (22), serta seorang temannya Evi Lestariani (22), meraup keuntungan Rp300 juta dari total uang investasi bodong yang mereka kelola dengan skema ponzi. Uang itu dibegunakan pelaku untuk membeli handphone, laptop, motor, dan mobil.
Fakta ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, investasi bodong atau ilegal dengan skema ponzi itu dikelola oleh tiga tersangka sejak September hingga 21 Oktober 2021.
Caranya, mereka mengirimkan tulisan atau catatan LIST INVEST kepada status pribadi dan Grup WhastsApp SLOT INVES BY LIVIA dan GET INVES BY LIVIA untuk menawarkan dan mengajak para korban menginvestasikan mereka dengan janji keuntungan 40 persen dari jumlah uang yang investasi.
Ketiga tersangka, Livia dan pacarnya Rivaldi, serta Evi akhirnya berhasil mengajak 300 korban menginvestasikan uang. Sebagian besar korban merupakan teman-teman mahasiswa para pelaku.
Namun sejak 22 Oktober 2021, investasi bodong dengan skema ponzi itu macet. Ketiga pelaku tidak bisa mengembalikan dana investasi dan keungtungan yang dijanjikan. Akhirnya, empat korban investasi bodong itu melapor ke Polres Tasikmalaya Kota.
"Korban SSM menginvestasi uang melalui transfer ke rekening milik tersangka LA (Livia Angraeni) dan RM (Rivalidi Muhsin) jumlah. Awalnya, korban sempat menerima keuntungan Rp300.000 dari pelaku. Namun sejak 22 Oktober 2021, para pelaku tidak dapat mengembalikan dana investasi dan memberikan keuntungan. Akhirnya korban melapor," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (19/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 12 saksi dan ketiga tersangka, jumlah korban dalam kasus investasi bodong ini sebanyak 300 orang.
Total dana yang berhasil dihimpun oleh tiga pelaku sebesar Rp5.710.150.000 atau Rp5,7 miliar lebih. Dari uang investasi para korban itu, tersangka LA, RM, EL, telah menikmati keuntungan sekitar Rp300 juta.
"Keuntungan dari uang investasi para korban itu digunakan untuk membeli barang-barang berupa satu unit mobil merek Honda Jazz nopol D 1726 KR, satu unit sepeda motor merk Vespa Sprint D 4220 AAB, satu unit laptop Macbook, 2 unit handphone merek iPhone 12 Promax, dan dua unit HP merek iPhone 11," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dari tangan ketiga tersangka, tutur Kabid Humas Polda Jabar, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menyita bendel tangkapan layar percakapan tersangka LA, buku rekening bank dan ATM milik LA dan RM, buku catatan nama-nama investor, 17 lembar kwitansi bukti pembayaran kembali uang investasi. Selain itu diamankan pulang barang-barang yang dibeli dari keuntungan investasi bodong.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 kuhpidana juncto Pasal 55,56 juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
"Kini, tersangka LA dan RM, pasangan kekasih, meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan satu tersangka, EL tidak ditahan karena baru melahirkan bayi dan masih menyusui. Atas pertimbangan kemanusiaan, pelaku EL (Evi Lestariani) tidak ditahan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
Editor: Agus Warsudi