Ini Pengakuan Emak-emak Copet di Tasikmalaya, Mila: Saya Terpaksa, Kepepet Utang

Mila menyatakan, kerja sama dengan tersangka Dewi Suci Lestari, berawal saat melihat Dewi juga mengutil baju di pasar. Akhirnya Mila mengajak Dewi berkomplot untuk melakukan pencopetan uang dan HP pengunjung pasar. "HP hasil nyopet dijual antara Rp400.000 hingga Rp1 juta ke seorang penadah bernama Agus," ujar Mila.
Diberitakan sebelumnya, Dua emak-emak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota. Keduanya diduga pencopet yang telah belasan kali beraksi di Pasar Kojengkang Dadaha.
Dari tangan kedua tersangka, Dewi Suci Lestari (44) dan Mila Karmila (40), polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone (HP) milik para korban.
Beginilah video saat personel Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota akan melakukan penangkapan kedua emak-emak kawanan pelaku pencopetan di rumahnya masing-masing.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Dewi Suci Lestari (44), warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Dari keterangan tersangka Dewi Suci, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka Mila Karmila (40) di rumahnya di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Editor: Agus Warsudi