get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Emak-emak Copet di Tasikmalaya Ditangkap setelah Belasan Kali Beraksi 

Ini Pengakuan Emak-emak Copet di Tasikmalaya, Mila: Saya Terpaksa, Kepepet Utang

Selasa, 29 Juni 2021 - 19:56:00 WIB
Ini Pengakuan Emak-emak Copet di Tasikmalaya, Mila: Saya Terpaksa, Kepepet Utang
Dewi Suci Lestari dan Mila Karmila, dua emak-emak tersangka copet diperiksa polisi. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Dewi Suci Lestari (44) dan Mila Karmila (40), ditangkap polisi gegara diduga telah belasan kali melakukan aksi pencopetan di Pasar Kojengkang Dadaha. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, tersangka Dewi Suci Lestari dan Mila Karmila masih diperiksa intensif petugas Unit Reskrim Polsek Cihedeung. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 16 handphone (HP) berbagai merek dan jenis.

Seluruh barang hasil pencopetan itu telah dijual tersangka kepada seorang penadah dengan harga berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1 juta per unit.

Berikut pengakuan tersangka Mila Karmila nekat menjadi pencopet. Mila mengaku sebelumnya berjualan di lokasi Pasar Kojengkang Dadah. Namun karena kepepet harus membayar utang dan menghidupi keluarga, akhirnya Mila nekat mencoba melakukan aksi pencopetan dan berhasil.

Setelah aksi pertama berhasil, Mila akhirnya ketagihan dan sering melakukan pencopetan uang dan handphone milik para pengunjung pasar. "Saya terpaksa mencopet karena harus menghidupi keluarga. Suami sudah lama tidak bekerja. Sementara saya kepepet bayar utang," kata Mila.

Mila menyatakan, kerja sama dengan tersangka Dewi Suci Lestari, berawal saat melihat Dewi juga mengutil baju di pasar. Akhirnya Mila mengajak Dewi berkomplot untuk melakukan pencopetan uang dan HP pengunjung pasar. "HP hasil nyopet dijual antara Rp400.000 hingga Rp1 juta ke seorang penadah bernama Agus," ujar Mila.

Diberitakan sebelumnya, Dua emak-emak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota. Keduanya diduga pencopet yang telah belasan kali beraksi di Pasar Kojengkang Dadaha.

Dari tangan kedua tersangka, Dewi Suci Lestari (44) dan Mila Karmila (40), polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone (HP) milik para korban. 

Beginilah video saat personel Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota akan melakukan penangkapan kedua emak-emak kawanan pelaku pencopetan di rumahnya masing-masing.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Dewi Suci Lestari (44), warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Dari keterangan tersangka Dewi Suci, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka Mila Karmila (40) di rumahnya di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

"Kedua emak emak ini merupakan komplotan pencopet yang kerap melakukan aksinya di Pasar Kojengkang, Lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya," kata Kanit Reskrim Polsek Cihideung Aptu Ruhana Efendi, Selasa (29/6/2021).

Dari tangan kedua tersangka, kata Aiptu Ruhana Efendi, polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone berbagai jenis dan merek. Semua barang bukti hasil pencopetan itu sudah dijual kepada seorang penadah dengan harga antara Rp400.000 hingga Rp1 juta.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka Dewi Susi dan Mila Karmila selalu bekerja sama. Jika sudah menemukan calon korban, satu pelaku mengalihkan perhatian korban. Pelaku lain mengambil barang milik korban," ujar Aiptu Ruhana Efendi.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, tutur Kanit Reskrim, mereka sudah 16 kali melakukan aksi pencopetan HP. Hasil mencopet dijual di bawah harga pasaran. 

"Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur Kanit Reskrim. Asep Juhariyono

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut