Ini Pengakuan Emak-emak Copet di Tasikmalaya, Mila: Saya Terpaksa, Kepepet Utang

"Kedua emak emak ini merupakan komplotan pencopet yang kerap melakukan aksinya di Pasar Kojengkang, Lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya," kata Kanit Reskrim Polsek Cihideung Aptu Ruhana Efendi, Selasa (29/6/2021).
Dari tangan kedua tersangka, kata Aiptu Ruhana Efendi, polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone berbagai jenis dan merek. Semua barang bukti hasil pencopetan itu sudah dijual kepada seorang penadah dengan harga antara Rp400.000 hingga Rp1 juta.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka Dewi Susi dan Mila Karmila selalu bekerja sama. Jika sudah menemukan calon korban, satu pelaku mengalihkan perhatian korban. Pelaku lain mengambil barang milik korban," ujar Aiptu Ruhana Efendi.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, tutur Kanit Reskrim, mereka sudah 16 kali melakukan aksi pencopetan HP. Hasil mencopet dijual di bawah harga pasaran.
"Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur Kanit Reskrim. Asep Juhariyono
Editor: Agus Warsudi