Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Catut Keluarga sebagai Pengurus Yayasan
BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (37), terdakwa pemerkosaan belasan santriwati mencatut nama-nama keluarganya sebagai pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda Antapani, Kota Bandung. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021), keluarga Herry mengaku tidak tahu menahu dengan yayasan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta, keluarga Herry dimasukkan namanya sebagai pengurus yayasan, tanpa izin.
"(Herry Wirawan) memasukan satu orang tuanya, dua kakak, dan ipar (sebagai pengurus yayasan). Mereka gak tahu tentang kepengurusan yayasan tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan seusai sidang ke-10 kasus pemerkosaan.
Para saksi juga mengatakan bahwa HW mencantumkan nama mereka sebagai pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda tanpa izin. Bahkan, HW memasukkan nama kedua orangtuanya menjadi pengurus yayasan.
Editor: Agus Warsudi