Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Hadirkan Bidan dan Keluarga Terdakwa

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini merupakan bidan yang membantu persalinan para santriwati korban perbuatan keji Herry Wirawan.
"Keenam saksi akan hadir di persidangan. Saksi hadir lengkap," kata Kasipenkum Kejati Jabar saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Selasa pagi.
Selain bidan yang membantu persalinan, ujar Dodi Gazali Emil, JPU juga menghadirkan saudara dari terdakwa Herry Wirawan dan orang tua korban.
Editor: Agus Warsudi