Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Segera Dipindah dari Rutan Kebonwaru ke Lapas
BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati, segera dipindah dari Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun lapas yang akan dihuni Herry Wirawan belum ditentukan.
Kepala Rutan Kebonwaru Suparman mengatakan, rumah tahanan negara (rutan) hanya bagi terdakwa yang masih menjalani proses peradilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tahanan yang telah menjadi terpidana akan dipindahkan ke lapas.
"Sudah pasti (Herry Wirawan dipindah ke lapas). Apalagi hukuman tinggi (pidana mati). Kami akan geser (pindah Herry Wirawan) ke lapas lebih besar. Rutan hanya tempat bagi terdakwa yang masih dalam proses peradilan. Setelah jatuh vonis, tahanan akan dipindah ke lapas," kata Suparman, Senin (9/1/2022).
Suparman menyatakan, sampai saat ini, pemindahan terpidana mati Herry Wirawan ke lapas belum dilakukan. Kepala Rutan Kebonwaru masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, terpidana mati, Herry Wirawan, yang terbukti memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, menunjukkan reaksi datar saat tahu kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Editor: Agus Warsudi