Harta Herry Wirawan yang Disita Baru 1 Motor Mio, Restitusi Korban Belum Jelas

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar baru berhasil harta milik terpidana mati Herry Wirawan berupa satu unit motor Yamaha Mio. Sedangkan harta berupa tanah dan bangunan belum bisa disita karena JPU tak memiliki dasar hukum.
Akibatnya, restitusi atau ganti rugi untuk 13 santriwati yang jadi korban perbuatan bejat Herry Wirawan belum jelas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, jaksa akan mencoba menyita harta milik terpidana Herry Wirawan untuk diserahkan ke Pemprov Jabar guna membiayai keberlangsungan anak korban.
"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik, yang disita baru motor (Yamaha Mio) yang punya nilai ekonomi. Sedangkan yang lainnya adalah hanya adminsitrasi fotokopi akte dan berikutnya," kata Kajati Jabar.
Sejak awal saat perkara ini disidangkan, kata Asep N Mulyana, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim merampas aset milik terdakwa. Namun JPU tidak dapat menyita karena tidak punya dasar hukum, sehingga harus menunggu keputusan pengadilan.
Editor: Agus Warsudi