get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca-MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Atalia Praratya: Kini Fokus ke Hak Korban dan Anaknya

Harta Herry Wirawan yang Disita Baru 1 Motor Mio, Restitusi Korban Belum Jelas

Senin, 09 Januari 2023 - 15:33:00 WIB
Harta Herry Wirawan yang Disita Baru 1 Motor Mio, Restitusi Korban Belum Jelas
Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar baru berhasil harta milik terpidana mati Herry Wirawan berupa satu unit motor Yamaha Mio. Sedangkan harta berupa tanah dan bangunan belum bisa disita karena JPU tak memiliki dasar hukum.

Akibatnya, restitusi atau ganti rugi untuk 13 santriwati yang jadi korban perbuatan bejat Herry Wirawan belum jelas. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, jaksa akan mencoba menyita harta milik terpidana Herry Wirawan untuk diserahkan ke Pemprov Jabar guna membiayai keberlangsungan anak korban. 

"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik, yang disita baru motor (Yamaha Mio) yang punya nilai ekonomi. Sedangkan yang lainnya adalah hanya adminsitrasi fotokopi akte dan berikutnya," kata Kajati Jabar.

Sejak awal saat perkara ini disidangkan, kata Asep N Mulyana, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim merampas aset milik terdakwa. Namun JPU tidak dapat menyita karena tidak punya dasar hukum, sehingga harus menunggu keputusan pengadilan.

"Di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan. Seandainya nanti akan diserahkan ke pemprov, dilelang dulu. Hasil lelang diberikan ke pemprov untuk membiayai anak korban," ucap Asep N Mulyana.

Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung.  Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding tim JPU.

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Terpidana mati Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.

Herry Wirawan, merupakan ustaz atau guru di pondok pesantren (ponpes) yang dia dirikan. Dengan bujuk rayu sekolah gratis, pelaku memboyong anak-anak dari pelosok Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Bandung Barat (KBB) ke Kota Bandung.

Namun di pesantren, Herry Wirawan justru memperkosa 13 santriwati. Perbuatan biadab itu dilakukan Herry Selama lima tahun. Akibatnya, delapan santri hamil dan telah melahirkan sembilan bayi. 

Kasus ini terungkap pada akhir 2021. Namun kasusnya sempat disembunyikan dari publik dengan alasan melindungi korban dan tersangka yang merupakan tokoh agama.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut