Kasasi Ditolak MA dan Bakal Dieksekusi Mati, Ekspresi Herry Wirawan Datar

BANDUNG, iNews.id - Terpidana mati, Herry Wirawan, yang terbukti memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, menunjukkan reaksi datar saat tahu kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Padahal dengan putusan MA itu artinya dia tinggal menunggu eksekusi mati.
Namun lagi-lagi ekspresi biasa saja ditunjukkan Herry Wirawan. Dia tidak berteriak, menangis, atau sedih mendengar dirinya akan dihukum mati karena upaya hukum kasasi ditolak MA.
Gambaran ekspresi datar dan biasa saja Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman, Kamis (5/1/2022).
Karutan Kebonwaru mengatakan, telah berbincang dengan Herry Wirawan terkait MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukkannya pada Rabu (4/1/2023).
"Pengamatan sementara ini, setelah ada putusan itu (MA tolak kasasi), dia tidak memberikan dampak atau reaksi berlebihan. Artinya kami lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kami tidak dapatkan (reaksi itu) selama ini," kata Karutan Kebonwaru, Kamis (5/1/2023).
Editor: Agus Warsudi