Kasasi Ditolak MA dan Bakal Dieksekusi Mati, Ekspresi Herry Wirawan Datar

BANDUNG, iNews.id - Terpidana mati, Herry Wirawan, yang terbukti memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, menunjukkan reaksi datar saat tahu kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Padahal dengan putusan MA itu artinya dia tinggal menunggu eksekusi mati.
Namun lagi-lagi ekspresi biasa saja ditunjukkan Herry Wirawan. Dia tidak berteriak, menangis, atau sedih mendengar dirinya akan dihukum mati karena upaya hukum kasasi ditolak MA.
Gambaran ekspresi datar dan biasa saja Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman, Kamis (5/1/2022).
Karutan Kebonwaru mengatakan, telah berbincang dengan Herry Wirawan terkait MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukkannya pada Rabu (4/1/2023).
"Pengamatan sementara ini, setelah ada putusan itu (MA tolak kasasi), dia tidak memberikan dampak atau reaksi berlebihan. Artinya kami lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kami tidak dapatkan (reaksi itu) selama ini," kata Karutan Kebonwaru, Kamis (5/1/2023).
Suparman menyatakan, selama menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Herry Wirawan mengikuti semua kegiatan pembinaan, khususnya keagamaan. Interaksi sosial dengan tahanan lain berjalan normal, seperti biasa.
"Mudah-mudahan dia bisa terima dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung. Kami lihat selama ini berinteraksi mengikuti kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Ketemu teman-temannya seperti biasa," ujar Suparman.
Karutan Kebonwaru memperkirakan Herry Wirawan sudah tahu putusan kasasi ditolak MA walaupun belum mendapatkan salinan putusan tersebut. "Kelihatan sudah (tahu kasasi ditolak MA). Cuma memang kami belum mendapatkan (salinan) putusan MA," tutur Karutan Kebonwaru.
Suparman mengatakan, keluarga Herry Wirawan rutin berkunjung ke Rutan Kebonwaru menengok. Di rutan, Herry sering mengajar keagamaan untuk tahanan lain.
Saat ini, kata Suparman, Rutan Kebonwaru menunggu salinan putusan Mahkamah Agung untuk segera ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Kami menunggu kutipan (salinana) putusan MA. Upaya selanjutnya dilakukan setelah salinanan putusan diterima," ucap Suparman.
Editor: Agus Warsudi