Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Ini Respons Herry Wirawan Jelang Hukuman Mati

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana mati, Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, belum bisa memberikan tanggapan karena belum menerima salinan putusan.
Diketahui, dengan putusan MA menolakan kasasi tersebut, Herry Wirawan dipastikan segera menghadapi hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
"Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini, rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Ira, Rabu (4/1/2023).
Karena berkas putusan kasasi belum diterima, ujar Ira, Herry Wirawan pun belum memberikan tanggapan atas penolakan MA tersebut.
"Mengenai tanggapan, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan karena belum memegang putusannya. Ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan (terpidana harus menerima salinan putusan)," ujar Ira.
Editor: Agus Warsudi