Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar belum bisa mengeksekusi terpidana mati Herry Wirawan karena salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi belum diterima. Selain itu, eksekusi akan dilaksanakan setelah seluruh hak terpidana terpenuhi.
"Kami sudah meminta putusan resmi (MA tolak kasasi Herry Wirawan). Tetapi sampai pagi ini belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi, dari pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).
Setelah menerima putusan resmi, ujar Asep N Mulyana, Kejati Jabar akan mempelajari secara seksama dan komperhensif yang menjadi amar putusan. Sebab, jaksa sebagai eksekutor harus tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat dalam putusan itu.
Seandainya nanti, ujar dia, MA menjatuhkan putusan mati tentu kejaksaan memastikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku Herry Wirawan terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi.
"Karena putusan mati, kami memastikan terpidana (Herry Wirawan) tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa, baik PK (peninjauan kembali) maupun grasi. Walaupun kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi," ujar Asep N Mulyana.
Editor: Agus Warsudi