get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri PPPA Bintang Puspayoga Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya

Senin, 09 Januari 2023 - 14:21:00 WIB
Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya
Kajati Jabar Asep N Mulyana. (FOTO: ISTIMEWA)

Disinggung jangka waktu sampai kapan eksekusi bisa dilakukan? Kejati Jabar menuturkan, tergantung kepada nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak. "Selain itumemastikan lagi sampai berapa lama seluruh hak-haknya sudah terpenuhi baru kami bisa melakukan eksekusi," tutur dia.

Asep N Mulyana mengatakan, hari ini telah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral di bawah bimbingan Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan instansi terkait dan beberapa dinas. 

"Ada beberapa hal yang ingin disampaikan. Pertama komitmen kami sejak awal tidak hanya fokus kepada pelaku atau terdakwa, tapi memikirkan keberlanjutan anak-anak maupun anak korban," ucap Asep N Mulyana. 

Dalam rapat dibahas pula tentang status anak korban untuk menghilangkan stigmasisasi. Jadi anak korban kelak tidak akan menanggung beban perbuatan pelaku tindak pidana Herry Wirawan.

"Kedua pendidikan 13 anak korban, tiga sudah diakomodir arahan Bunda Cinta (Atalia Praratya, istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil) bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan mereka," ujar Kajati Jabar

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut